Sistem informasi Tokopedia
Tokopedia adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal http://www.tokopedia.com, yakni situs pencarian toko dan Barang yang dijual oleh penjual terdaftar. Selanjutnya disebut Tokopedia.
Pada situs tokopedia terdapat Syarat & ketentuan yang mana
isinya mengenai perjanjian antara Pengguna dan Tokope diantara
perjanjian tersbut tentang seperangkat peraturan yang mengatur hak,
kewajiban, tanggung jawab pengguna dan Tokopedia, serta tata cara
penggunaan sistem layanan Tokopedia.
User tokopedia terbagi menjadi 3
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Tokopedia, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Tokopedia.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs Tokopedia.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan buka toko dan/atau melakukan penawaran atas suatu Barang kepada para Pengguna Situs Tokopedia.
Didalam tokopedia terdapat Rekening Resmi Tokopedia , rekening
tersebut adalah rekening bersama yang disepakati oleh Tokopedia dan para
pengguna untuk proses transaksi jual beli di Situs Tokopedia. Untuk
mencari Rekening resmi Tokopedia dapat ditemukan pada halaman https://www.tokopedia.com/help/payment.
Untuk jenis barang yang ditawarkan pada tokopedia diantaranya adalah;
Untuk barang ya ng duperjualbelikan pada toko pedia adalah Barang
atau benda yang berwujud, benda tersebut memiliki fisik Barang yang
dapat diantar atau memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa
pengiriman Barang.
untuk jenis barang yang dilarang diperjual belikan dalam layanan tokopedia diantaranya adalah:
– Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun
dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika,
Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula
dalam ketentuan ini ialah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep
dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin
edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
– Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan
penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM).
-Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.
-Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki:
- SNI;
- Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau
- Label dalam Bahasa Indonesia.
Sementara yang diperjualbelikan tidak mencantumkan hal-hal tersebut.
– Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
– Media berbentuk CD/DVD/VCD, atau media rekam lain yang bertentangan
dengan undang-undang hak cipta. Termasuk di dalamnya adalah yang memuat
film, musik, permainan, atau perangkat lunak bajakan.
– Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak
terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi,
dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang
diizinkan untuk diperjual belikan oleh peraturan hukum yang berlaku.
– Minuman beralkohol.
– Iklan.
– Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pemakaian situs ini.
– Pakaian dalam bekas.
– Senjata api, senjata tajam, dan segala macam senjata.
– Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
– Seragam pemerintahan.
– Bagian/Organ manusia.
– Mailing list dan informasi pribadi.
– Barang-Barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
– Pestisida.
– Atribut kepolisian.
– Barang hasil tindak pencurian.
– Pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan/pencurian.
– Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
– Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
– Hewan.
– Uang tunai.
– Perlengkapan dan peralatan judi.
– Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.
– Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat
diperdagangkan dengan sistem penjualan lansung oleh penjual resmi
dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing.
– Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
– Barang-Barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
Reference : https://www.tokopedia.com/terms.pl
Saya suka artikelnya https://www.cekaja.com/info/ini-dia-daftar-penyedia-pinjaman-kta-tanpa-kartu-kredit-yang-harus-kamu-tahu
BalasHapus